Gus Yahya Tolak Diberhentikan dari Ketum PBNU: Surat Tak Sah, Lampaui Kewenangan
ยทwaktu baca 3 menit

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf merespons surat edaran terbaru yang diterbitkan Syuriyah PBNU pada 25 November 2025. Surat edaran itu memutuskan untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketum PBNU.
Gus Yahya menegaskan, surat dari Syuriyah ini tidak sah dan baru bersifat draf. Ia menyoroti surat itu beredar hanya melalui pesan singkat WhatsApp bukan sistem digital NU, yakni Digdaya.
"Dokumen tidak sah, jadi dokumen sah akan diedarkan pada penerima sebagaimana di address surat yang bersangkutan melalui sistem digital. Yang diterima teman-teman itu draf yang tidak sah melalui WA dan lain-lain. Padahal pengurus akan mendapat dari saluran digital milik NU bukan melalui WA, yaitu apa yang kita sebut platform Digdaya," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Gus Yahya dalam jumpa pers ini masih didampingi sejumlah pengurus PBNU NU dan beberapa anggota Banser.
Gus Yahya menuturkan, proses rapat harian Syuriyah tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan kepada dirinya. Bahkan, ia mengeklaim dilarang untuk klarifikasi.
"Saya sudah sampaikan, bahwa proses rapat harian Syuriyah itu pertama prosesnya tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya memberikan klarifikasi," kata Gus Yahya.
"Tapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukuman sehingga jelas tidak dapat diterima," tambah dia.
Hanya Bisa Diberhentikan lewat Muktamar
Gus Yahya menyebut, Syuriyah tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan dirinya. Hanya muktamar yang bisa memberhentikan dirinya.
"Saya perlu ulangi, bahwa saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar, saya diminta mundur dan saya menolak, saya menyatakan tidak akan dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," kata Gus Yahya.
"Keputusan untuk memberhentikan saya melampaui wewenang Syuriyah, karena tidak bisa berhentikan siapa pun, tidak punya wewenang memberhentikan siapa pun, enggak ada memberhentikan pengurus lembaga, enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketum," tutur dia.
Kata Syuriyah PBNU
Sebelumnya Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan surat edaran yang memberhentikan Gus Yahya.
"Edaran itu sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah. Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Ahmad menyampaikan, surat edaran itu dikeluarkan sebagai opsi kedua setelah surat edaran risalah telah melewati batas waktu.
"Ketika deadline itu terlampaui, maka otomatis opsi kedua yang berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat," ucapnya.
Ahmad mengatakan, ke depannya tidak ada surat resmi lainnya terkait pemberhentian Gus Yahya sebelum pelaksanaan rapat pleno.
"Tafsirnya akan sedikit berbeda. Rapat Harian Syuriyah yang dilaksanakan pada 20/11 itu sudah memutuskan opsi bagi Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan. Anda bisa tafsirkan sendiri. Setelah opsi satu ndak diambil, apakah masih perlu surat lagi? Nanti mungkin setelah Rapat Pleno akan ada pemberitahuan lagi," katanya.
"Intinya: ini dinamika internal yang pasti menimbulkan ragam pandangan. Tergantung perspektifnya. Nah, sebelum ada statement resmi dari pimpinan otoritatif saya kira biarkan saja dinamika itu berjalan," imbuh dia.
