Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Gus Yaqut: Di Saudi Toa Diatur, Kalau di Sini Masih Ribut Berarti Kurang Piknik
30 Maret 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali bicara soal Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
ADVERTISEMENT
Dalam pembukaan Konferensi Besar (Konbes) XXV GP Ansor, Gus Yaqut menyebut pengaturan pengeras atau banyak yang menyebut Toa juga dilakukan Arab Saudi. Karena itu, dia heran jika masyarakat Indonesia ada yang mempermasalahkannya.
Gus Yaqut mengungkit hal itu karena dia harus segera ke Jakarta usai dari acara GP Ansor untuk mengantar Menteri Urusan Agama Islam Saudi Syekh Abdullatif bin Abdulaziz Al Syaikh ke Bandara Soetta setelah beberapa hari melakukan kunjungan kerja di Indonesia .
“Alhamdulilah dari berita yang kita baca, kita dengar, kita saksikan ternyata di Saudi itu sama dengan di Indonesia. Urusan Toa pun diatur. Jadi kalau orang ribut urusan Toa, berarti kurang piknik. Jadi yang ribut-ribut itu kita doakan bisa piknik,” ucap Ketua Umum GP Ansor itu disambut tawa hadirin.
Pembukaan Konbes XXV bertempat di Hotel Dafam Syariah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (30/3), dan disiarkan di saluran YouTube GP Ansor.
ADVERTISEMENT
Gus Yaqut yang mengenakan baju hijau seragam GP Ansor mengimbau mereka yang menentang kebijakan itu agar pergi umrah untuk mengetahui soal pengaturan pengeras suara di masjid.
"Setidaknya umrahlah di Saudi, supaya tahu bahwa Toa itu juga diatur di Saudi sana bukan hanya di Indonesia. Ini masih mau ribut lagi soal Toa enggak kira-kira? Kalau saya teruskan ribut lagi, nih, pasti,” ucap Yaqut.
Sekilas Pengaturan Volume Speaker
Menag Yaqut pada Februari 2022 merilis Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Di dalamnya mengatur volume penggunaan speaker masjid maksimal 100 desibel (Db). SE ini bersifat panduan dan tidak mengatur sanksi jika ada yang tidak patuh. SE ini merupakan pembaruan dari panduan serupa yang dikeluarkan Dirjen Binmas Islam Kemenag pada tahun 1978.
ADVERTISEMENT
Kontroversi muncul setelah Gus Yaqut menganalogikan suara azan yang bersahutan dengan gonggongan anjing.
Sementara itu, Arab Saudi juga sudah lama mengatur volume speaker dan penggunaan speaker luar dan dalam. Namun, Kementerian Urusan Islam kembali mengumumkan kebijakan itu pada tahun 2021. Isinya, volume maksimal speaker masjid adalah 1/3 volume maksimal.
Reporter: Lina Khoiru Nisa