Gus Yaqut Ditemui Nadiem, Siap Terapkan Permendikbud 30 di Kampus UIN Dkk

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menag Yaqut menerima kedatangan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (8/11/2021). Foto: https://kemenag.go.id/
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut menerima kedatangan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (8/11/2021). Foto: https://kemenag.go.id/

Mendikbudristek Nadiem Makarim hari ini menemui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, membahas Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan yang dibuat untuk menekan kasus kekerasan seksual di kampus itu menuai kritik luas dari ormas Islam, karena justru dianggap bisa melegalkan seks bebas.

Dalam pertemuan itu, Gus Yaqut mendukung Nadiem soal Permendikbud 30 dan akan diterapkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seperti UIN dan IAIN.

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN ," ungkap Gus Yaqut di Kemenag, dalam rilisnya, Senin (8/11).

Menag Yaqut menerima kedatangan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (8/11/2021). Foto: https://kemenag.go.id/

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Gus Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Gus Yaqut.

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Permendikbud itu menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk ormas dan parpol Islam seperti Muhammadiyah, PKS, hingga PPP.

Sebab, dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai 'tanpa persetujuan korban'. Tertuang dalam Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:

  • Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;

  • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

  • Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;

  • Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;