Gus Yaqut Hadiri Rapat DPR untuk Ketok dan Umumkan Biaya Haji Rp 49,8 Juta

15 Februari 2023 19:45
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Gus Yaqut pimpin delegasi Amirul Hajj, Kamis (16/6/2022). Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Gus Yaqut pimpin delegasi Amirul Hajj, Kamis (16/6/2022). Foto: Kemenag RI
Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta. Hal ini juga akan ada kesepakatan lanjutan dengan Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Pada Rabu (15/2) malam, Gus Yaqut hadir langsung di DPR untuk melakukan rapat bersama Komisi VIII dan memutuskan biaya haji hasil kesepakatan Panja tersebut.
Rapat kerja Komisi VIII dengan Gus Yaqut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang. Rapat dibuka dengan laporan Panja dan akan disusul pandangan Menag, pandangan fraksi, hingga pengambilan keputusan.
Komisi VIII DPR dan Kemenag sudah beberapa kali rapat membahas kemungkinan menurunkan Bipih yang semula diusulkan Kemenag Rp 69,1 juta.
Biaya Rp 49,8 juta yang telah disepakati meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Infografik kenaikan biaya haji dari tahun ke tahun. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik kenaikan biaya haji dari tahun ke tahun. Foto: kumparan
Marwan kemudian merinci 'subsidi' nilai manfaat untuk jemaah diberikan sebesar Rp 40.237.937 (44,7%), lebih besar dari usulan Kemenag hanya Rp 29.700.175 (30%).
Kemenag dan Komisi VIII DPR juga bersepakat adanya beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 yang saat itu sudah lunas tapi tertunda berangkat karena Covid maupun pembatasan usia dari Arab Saudi.
Berikut biaya yang harus dibayarkan untuk tiga jenis jemaah:
a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.
b. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan Rp 9,4 juta.
c. Jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.