Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Gus Yaqut: Jangan Buru-buru Menghakimi Ferdinand Hutahaean
7 Januari 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ikut berkomentar soal kasus bernuansa SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean melalui cuitan di Twitter. Ferdinand menuai kecaman luas.
ADVERTISEMENT
Namun, Gus Yaqut, sapaannya, meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, apalagi tanpa didasari informasi yang komprehensif.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas,” kata Gus Yaqut di Jakarta, Jumat (7/1).
Menurut dia, sangat mungkin karena Ferdinand mualaf, dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah. Jika ini benar, lanjut Gus Yaqut, maka Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan, bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak.
Menag berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, Menag Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat,” ajak dia.
Sebelumnya, cuitan eks politikus Demokrat itu memicu kritikan luas dari masyarakat terutama tokoh agama, karena dianggap bisa memecah belah masyarakat.
Kasus ini bergulir di Bareskrim dan dijadwalkan Ferdinand akan diperiksa Senin (10/1) depan.