Gus Yaqut soal 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi: Travel Akan Disanksi Tegas!

4 Juli 2022 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Masjidil Haram. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Masjidil Haram. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) merespons insiden deportasi 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia yang sudah memakai baju ihram saat tiba di Jeddah Kamis (30/6), tapi dipulangkan.
ADVERTISEMENT
Para jemaah itu menggunakan visa haji dari Malaysia dan Singapura yang datanya beda dengan paspor, sementara travel yang memberangkatkan jemaah tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kemenag.
Gus Yaqut menyebut akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang memberangkatkan jemaah haji furoda atau visa mujamalah tersebut.
"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, kemarin kita dengan ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang paling tegas," ucap Gus Yaqut usai umrah di Masjidil Haram, Makkah. Senin (4/7).
Gus Yaqut mengingatkan travel agar tidak main-main dengan jemaah yang ingin beribadah haji. Haji furoda dan haji khusus hanya bisa dilakukan oleh travel yang terdaftar sebagai PIHK, bukan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
ADVERTISEMENT
Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa mujamalah digunakan untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Visa yang harganya sekitar Rp 300 juta itu disediakan oleh agen travel yang terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mereka mendapatkan kuota haji langsung dari Saudi atas undangan. Namun, peluang haji itu acap kali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.