Gus Yaqut Tak Masalah Ganjar Muncul di Video Azan TV: Masa Itu Politik Identitas

13 September 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri acara Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Balai Diklat Keagamaan, Jalan Ketintang Madya, Surabaya, Rabu (13/9/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri acara Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Balai Diklat Keagamaan, Jalan Ketintang Madya, Surabaya, Rabu (13/9/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menanggapi munculnya Ganjar Pranowo dalam video azan di saluran TV milik MNC Group.
ADVERTISEMENT
Gus Yaqut mengatakan, tidak masalah dengan munculnya Ganjar. Ia tidak melihat ada politik identitas dalam masalah ini.
"Iya kenapa? Masak itu politik identitas? Definisinya bagaimana memang. Sudut pandangnya dari mana?" kata Gus Yaqut di Surabaya, Rabu (13/9).
Lebih jauh, Gus Yaqut mengatakan kemunculan Ganjar dalam video azan tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Ini kan soal sudut pandang aja. Masak saya tampil di iklan minuman air mineral misalnya, masak saya diidentikkan dengan tukang jualan air kan enggak," tutup dia.
Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan perkembangan terhadap munculnya Ganjar Pranowo dalam tayangan azan Magrib di jaringan televisi MNC Group.
Munculnya Ganjar ini menuai polemik karena dianggap melanggar aturan pemilu. Sebab, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum berjalan. Saat ini, masih tahapan sosialisasi internal di parpol peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Bagja mengatakan, Bawaslu masih terus mengkaji masalah ini. Ia menyebut, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada bacapres karena pendaftaran capres-cawapres belum dibuka.
Bawaslu menjelaskan, karena belum ada bacapres, mereka belum bisa memutus apakah masalah ini melanggar atau tidak. Bawaslu masih terus mengkajinya.
Lebih jauh, Bagja mengatakan jika nantinya masalah ini dinyatakan melanggar, maka kewenangan untuk penindakan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jika tidak terjadi pelanggaran alhamdullilah, jika terjadi pelanggaran yang akan melakukan ini KPI terhadap lembaga penyiaran publiknya. Itu yang bisa kami sampaikan," kata Bagja.
"Pada saat ini teman-teman KPU sudah melakukan klarifikasi, kita tunggu hasil kajian KPI dan pada saat ini kami kaji persoalan tersebut sehingga kita tunggu besok atau 2 hari ke depan insyaallah sudah ada muncul kajian," tutup Bagja.
ADVERTISEMENT