Gus Yasin-Rommy ke Kemenkum, Serahkan SK Kepengurusan PPP Agus Suparmanto
ยทwaktu baca 2 menit

Kubu dari Agus Suparmanto menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepengurusan PPP periode 2025-2030 ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum pada Rabu (1/10).
Penyerahan dilakukan oleh Sekjen PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin. Pantauan di lokasi, rombongan Gus Yasin tiba dan menyerahkan berkas kepengurusan sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka tampak mengenakan pakaian jas hijau dengan lambang PPP. Selain Gus Yasin, turut mendampingi pula mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Mereka turut membawa satu boks yang berisi surat hasil Muktamar PPP yang digelar akhir September lalu.
Hasil Muktamar PPP itu terjadi dualisme antara dua calon ketua umum, yakni Agus Suparmanto dengan Muhamad Mardiono.
Usai menyerahan berkas, Gus Yasin mengatakan, ada 7 berkas utama yang disampaikan ke Kementerian Hukum. Ini merupakan bagian dari ketaatan hukum sebagai partai yang baru selesai melaksanakan muktamar.
"Detail-detail berkasnya mulai dari surat permintaan pengesahan dari AD/ART, ada pengesahan SK, lalu ada daftar hadir, ada foto, lalu ada berita acara dari rapat formatur dan ada konsideran dari hasil dokumentasi dari Muktamar ke-10 itu. Sama surat dari Mahkamah Partai yang Alhamdulillah sudah diserahkan kita semua," kata Gus Yasin.
Sejauh ini yang baru didaftarkan 2 nama, yakni Ketum PPP Agus Suparmanto dan Sekjen Gus Yasin.
Gus Yasin memastikan tidak ada dua keputusan dalam satu muktamar. Semua tahapan muktamar sudah dijalankan dengan baik.
"Ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan enggak mungkin itu ada 2 hasil dari 1 Muktamar. Jadi inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai itu ya, karena tidak ada perselisihan di internal," tutur dia.
Kedua kubu saling klaim yang sah menjadi hasil Muktamar tersebut. Kubu Mardiono mengeklaim menang aklamasi setelah mendapat mayoritas dukungan dari sejumlah DPW.
Sementara kubu Agus Suparmanto juga mengeklaim bahwa pihaknya lah yang menjadi pemenang dari Muktamar X PPP.
