Gusdurian: 58 Pelanggaran Pemilu oleh Penyelenggara Negara, Intimidasi-Bansos

9 Februari 2024 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menyampaikan pernyataan sikap Jaringan Gusdurian Indonesia tentang situasi politik Pemilu 2024. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menyampaikan pernyataan sikap Jaringan Gusdurian Indonesia tentang situasi politik Pemilu 2024. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaraingan Gusdurian Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap tentang situasi politik di Pemilu 2024. Dari catatan Gusdurian, terjadi 58 pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara negara melalui penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT
"Selama masa kampanye pemilu 2024 sampai 8 Februari 2024 Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian telah mencatat adanya 105 dugaan pelanggaran pemilu. 58 di antara dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara," kata Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid di Griya Gusdurian di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (9/2).
Alissa mengatakan, kondisi ini adalah ancaman terhadap integritas dan martabat Pemilu.
"Jaringan Gusdurian bertekad untuk turut mengoreksi hal ini, dan mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang meletakkan kemanusiaan di atas kepentingan politik," jelasnya.
Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menyampaikan pernyataan sikap Jaringan Gusdurian Indonesia tentang situasi politik Pemilu 2024. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Jay Akhmad, Kordinator Seknas Jaringan Gusdurian, mengatakan dugaan pelanggaran pemilu yang terkait penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara itu terdiri dari intimidasi hingga bansos.
ADVERTISEMENT
"58 yang kami dapatkan itu berkaitan dengan satu intimidasi yang dilakukan oleh perangkat negara terhadap perangkat negara di tingkat bawah dan masyarakat," kata Jay.
"Kemudian laporan yang kami dapat juga terkait dengan penyalahgunaan bansos itu juga ada, bantuan-bantuan itu kemudian disinyalir mendukung salah satu paslon," katanya.
Soal bansos ini dimasukkan dalam kategori integritas penyelenggara negara dipertanyakan dan menjadi salah satu dugaan pelanggaran pemilu.
"Di Gardu Pemilu ini ada 4 kategori dugaan pelanggaran pemilu pertama integritas penyelenggara negara, kedua terkait hoaks, misinformasi, disinformasi, yang ketiga berkaitan kekerasan berbasis identitas juga, yang keempat berkaitan dengan martabat kemanusiaan," katanya.