Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gustika Dkk Gugat Jokowi & Tito ke PTUN, Minta Pelantikan Pj Kepala Daerah Batal
2 Desember 2022 19:31 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pelantikan sebanyak 88 penjabat kepala daerah digugat ke PTUN Jakarta. Pelantikan tersebut diminta dibatalkan karena dinilai menyalahi ketentuan.
ADVERTISEMENT
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT pada 28 November 2022. Ada empat orang sebagai Penggugat, yakni Adhito Harinugroho, Gustika Fardani Jusuf, Suci Fitriah Tanjung, dan Yaysan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi). Sementara pihak Tergugat ialah Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam permohonannya, Penggugat mempermasalahkan tidak adanya peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagai dasar pelantikan 88 penjabat kepala daerah.
Padahal, peraturan pelaksana itu sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.
Dalam putusan tersebut, salah satu isinya, menyebutkan MK menilai perlu dibuatnya aturan pelaksana dalam proses penunjukan Pj kepala daerah. Namun hal ini dinilai oleh sejumlah pihak belum dilakukan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Menurut MK, dalam proses mengangkat penjabat kepala daerah, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah. Pemerintah juga harus melihat kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah serta dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
Hal itu agar menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Atas pertimbangan itu, MK menilai perlu ada peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Keputusan Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian dalam melantik 88 penjabat tanpa peraturan pelaksana itu dinilai Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut yang kemudian mendasari permohonan diajukan penggugat ke PTUN.
Berikut petitum para Penggugatnya:
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari pihak Presiden maupun Mendagri atas gugatan ini.