H-1 Jelang Sidang Vonis, SYL Berdiam Diri di Masjid

10 Juli 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rangkaian persidangan untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk sudah hampir selesai. Majelis hakim tinggal membacakan vonis yang dijadwalkan digelar besok, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SYL menyatakan siap menghadapi putusan yang bakal dijatuhkan hakim. Dia dalam kondisi sehat dan hari-harinya dihabiskan di masjid Rutan KPK.
“Beliau lebih banyak berada di masjid. Salat, ngaji dan kumpul-kumpul sama jemaah mendengarkan ceramah ustaz,” kata kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Rabu (10/7).
Tak hanya berserah diri ke Tuhan. SYL disebut juga mengisi waktu dengan menulis buku, buku tentang refleksi hukum dan judul yang lain.
“Tentang refleksi Hukum dalam penerapannya dan beberapa judul lain juga,” imbuh Djamaluddin.
Pada keterangan lain, Djamaluddin berharap dan optimistis kliennya akan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia menilai tak ada fakta persidangan atau keterangan saksi yang mengungkapkan adanya tindakan SYL yang menyuruh atau mengarahkan untuk melakukan pengumpulan uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
ADVERTISEMENT
Kata dia, malah sebaliknya, SYL disebut kerap memperingatkan, memberikan pemerasan, kepada bawahannya untuk menghindari perilaku koruptif.
“Oleh karena itu saya kira sudah sepantasnya kalau beliau memang dibebaskan dalam segala tuntutan hukum oleh JPU,” kata Djamaluddin.
“Namun demikian, persidangan ini tentu Yang Mulia, lah, yang kemudian punya kewenangan, yang diberikan oleh negara, yang bisa memutuskan yang terbaik kepada Terdakwa, dalam hal ini Pak SYL,” imbuhnya.
SYL besok akan divonis atas kasus pungli di Kementerian Pertanian. SYL diduga melakukan rasuah itu bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
Ketiganya didakwa mengumpulkan pungli hingga Rp 44,7 miliar. Uang tersebut disebut diperuntukkan bagi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Kendati begitu, dalam persidangan, SYL membantah dakwaan jaksa. Dia menegaskan bahwa uang yang digunakan adalah dana sah, sudah dianggarkan untuk operasional menteri. Adapun perintah sharing uang, SYL juga membantah. Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana bagi para pejabat eselon Kementan.
ADVERTISEMENT