Habib Bahar Hadiri Persidangan Secara Offline, Beri Penjelasan ke Hakim
·waktu baca 2 menit

Habib Bahar bin Smith menghadiri persidangan di PN Bandung terkait dengan kasus penyebaran berita bohong pada Selasa (5/4).
Dalam sidang tersebut, Bahar terlihat datang dengan menggunakan pakaian warna putih dan kopiah warna cokelat.
Ketika duduk, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani sempat menanyakan kondisi kesehatan dari Bahar dan bertanya soal alasan Bahar enggan hadir dalam sidang yang digelar secara online pada pekan lalu.
"Kemarin kami memulai dengan persidangan pertama akan tetapi dikemukakan kuasa hukum saudara Habib tidak mau hadir secara online tapi offline," kata Dodong.
"Betul. Saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim para jaksa atas ketidakhadiran saya minggu kemarin karena saya tidak mau sidang online karena sidang online itu ketika di Lapas Gunung Sindur banyak gangguan jaringan sehingga bagi saya tidak efektif memberikan pembelaan seperti sinyal dan lainnya. Terima kasih mengabulkan sidang offline," jawab Bahar.
Kemudian, majelis hakim sempat menanyakan identitas dari Bahar terlebih dahulu. Adapun persidangan berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan, akibat perbuatannya, Bahar dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
