Habib Bahar Jalani Rapid Test Corona Sebelum Ditempatkan di Sel Terpisah

kumparanNEWSverified-green

comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali dimasukan ke penjara. Foto: Dok. Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali dimasukan ke penjara. Foto: Dok. Kemenkumham

Habib Bahar bin Smith kini telah kembali ditahan, kali ini di Lapas Gunung Sindur, Bogor, usai dinilai melanggar asimilasi. Sebelum masuk sel, petugas sempat melakukan rapid test terkait corona terhadap Habib Bahar.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menjelaskan rapid test dilakukan sebagai rangkaian pemeriksaan kesehatan.

"Pukul 03.15 WIB narapidana atas nama Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test COVID-19," kata Reynhard dalam siaran persnya, Selasa (19/5).

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali dimasukan ke penjara. Foto: Dok. Kemenkumham

Selain pemeriksaan kesehatan, petugas Lapas Gunung Sindur juga melakukan pemeriksaan badan dan barang. Habib Bahar selanjutnya ditempatkan di sel terpisah.

"(Habib Bahar) ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," ungkap Reynhard.

Straf cell juga biasa disebut sel pengasingan, yaitu sel yang terletak di dalam sel.

embed from external kumparan

Habib Bahar sebelumnya dijemput di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kemang, Bogor, Selasa (19/5) pukul 02.00 WIB. Penjemputan dilakukan karena ia dinilai melanggar ketentuan asimilasi, yakni melakukan ceramah yang dinilai bernada provokatif dan melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa.

Habib Bahar sebelumnya dibebaskan dari Lapas Cibinong dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5), status Habib Bahar belum bebas murni. Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Ia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.

kumparan post embed

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

*****

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.