Habib Bahar Sobek Surat Penetapan Tersangka Kasus Aniaya Sopir Taksi Online

28 Oktober 2020 10:38 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sopir taksi online bernama Andriansyah. Kasus dugaan penganiayaan di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, itu tengah diusut Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyatakan kliennya sudah mengetahui penetapan tersangka itu.
Setelah menerima surat penetapan tersangka, Habib Bahar disebut langsung menyobek-nyobek lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.
"Habib Bahar sudah tahu, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," kata Aziz kepada wartawan Rabu (28/10).
Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aziz menyatakan Habib Bahar tidak peduli mengenai status tersangka itu.
"Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia enggak peduli tersangka," ucap Aziz.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Penetapan tersangka itu didasarkan laporan yang diterima polisi pada September 2018. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober.