Habib Bahar Tantang Debat 10 Pimpinan Ponpes yang Kontra Ceramahnya soal Maulid

5 April 2022 16:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menyapa awak media sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (5/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menyapa awak media sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (5/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Habib Bahar bin Smith didakwa oleh jaksa telah menyebarkan kebohongan dalam ceramahnya di Margaasih, Bandung, pada 11 Desember 2021 yang muncul di YouTube.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang di PN Bandung pada Selasa (5/4), Bahar meminta jaksa untuk menghadirkan 10 ulama pimpinan pondok pesantren di Jabar.
"Sebelum diakhiri, ada permintaan. Saya ingin meminta Yang Mulia Jaksa agar nanti ketika menghadirkan saksi, dibaca halaman 11 (dalam surat dakwaan). Saya minta tolong dihadirkan," kata Bahar.
Bahar kemudian menyebut siapa saja ulama tersebut. Namun, hanya 10 nama yang disebut.
Berikut daftar 10 ulama itu:
ADVERTISEMENT
Bahar meminta 10 ulama itu dihadirkan untuk menjadi sebagai saksi di persidangan. Nama-nama itu diminta Bahar dihadirkan karena kontra terhadap ceramahnya mengenai Maulid Nabi Muhammad.
"Saya minta dihadirkan yang kontra atas ceramah saya," kata Bahar.
Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan bahwa Bahar telah mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Dengan demikian, bila nantinya eksepsi itu diterima, persidangan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Kalau Habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara," ucap Dodong.
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Berani Debat

Usai persidangan, Bahar menegaskan dirinya menantang debat ulama yang kontra atas ceramahnya. Dia menyatakan kesiapannya untuk berdebat dengan para ulama tersebut.
"Ceramah saya di situ Maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," kata Bahar.
ADVERTISEMENT
"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal Maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," lanjut Bahar.
Sementara terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, dia enggan berkomentar banyak dan meminta seluruh pihak mengikuti jalannya persidangan.
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith memasuki ruangan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (5/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Dijerat UU ITE

Bahar dijerat terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Bandung, dalam acara Maulid Nabi. Semula ceramahnya tentang Maulid, namun kemudian merembet ke situasi umat Islam saat kini dan Habib Rizieq Syihab. Bahar menyebut Habib Rizieq dipenjara karena memperingati Maulid Nabi. Seorang peserta pengajian merekam ceramah itu dan mengunggahnya ke YouTube.
Menurut jaksa, ujaran yang dikatakan Bahar itu berisi kebohongan karena faktanya Habib Rizieq tak dihukum karena memperingati Maulid Nabi Muhammad melainkan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di RS Ummi Bogor.
ADVERTISEMENT
Bahar dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Lalu, Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.