Habib Bahar: Terima Kasih Pada Seluruh Umat Islam, Khususnya Habib Rizieq

kumparanNEWSverified-green

comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Bahar saat bebas dari Lapas Pondok Rajeg Bogor, Sabtu (16/5). Foto: Dok. Azis Yanuar
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar saat bebas dari Lapas Pondok Rajeg Bogor, Sabtu (16/5). Foto: Dok. Azis Yanuar

Habib Bahar bin Smith tiba di pesantrennya di Pondok Pesantren Tajul Alawi, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Ia bebas dari Lapas Cibinong karena mendapat asimilasi usai menjalani setengah masa kurungannya.

Pada perjalanan pulang, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendoakan dirinya. Salah satunya kepada Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan dan mendukung selama ini khususnya Imam besar Habib Rizieq Syihab beserta seluruh jajaran dari pada Front Pembela Islam, para pengacara-pengacara, para kuasa hukum serta seluruh ormas Islam, beserta seluruh alumni 212 beserta pengurusnya dan beserta umat Islam," kata Habib Bahar dalam sebuah video yang diambil di dalam mobil, Sabtu (16/5).

Suasana penyambutan Habib Bahar bin Smith di pesantrennya di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Bogor, Sabtu (16/5). Foto: Dok. Istimewa

"Alhamdulilah telah keluar dan insyaallah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah," sambungnya.

Saat tiba di pesantren, ia disambut ratusan santrinya dan juga laskar ormas Islam, salah satunya Front Pembela Islam (FPI). Ia terlihat melambaikan tangan dari atas mobil. Takbir pun bergema.

Menurut informasi yang dihimpun, usai tiba di pondok pesantrennya, Bahar mengadakan buka bersama dengan jemaahnya. Dalam kegiatan itu juga, jemaah diberikan masker dan hand sanitizer untuk menghindari penyebaran corona.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Habib Bahar divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu.

Ia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kemenkumham. Namun, ia harus menjalani asimilasi di rumah.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.