Habib Bahar Usai Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara: Anda Akan Didakwa di Akhirat

28 Juli 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa. Bahar dinilai telah terbukti secara sah serta meyakinkan menyiarkan berita yang mengandung unsur kebohongan dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Usai mendengarkan tuntutan itu, Bahar langsung merespons. Dia mengingatkan para jaksa yang mendakwa dan menuntutnya nanti bakal menjalani pengadilan di akhirat.
"Saya ingin bertanya pada jaksa. Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, Anda akan didakwa di akhirat," kata Bahar dengan intonasi tinggi di PN Bandung pada Kamis (28/7).
"Allahuakbar," sambut para pendukung Bahar menimpali pernyataan Bahar.
Bahar menambahkan bahwa Allah SWT merupakan hakim paling adil.
"Allah hakim paling adil," ujar Bahar.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, Bahar dilaporkan pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam. Dia melaporkan ceramah Bahar yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah oleh TR di YouTube.
ADVERTISEMENT
Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong.