
ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya mempersilakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab yang menyatakan akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Meski tidak ada agenda pemeriksaan, Polda Metro Jaya siap memproses sesuai hukum.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan Habib Rizieq akan langsung diperiksa bila datang. Bahkan, penyidik siap mengeluarkan surat penangkapan.
Saat disinggung soal kemungkinan penahanan, Yusri menyebut hal itu kewenangan penyidik.
"Kami akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita lakukan penangkapan. Nanti upaya penahanan itu penyidik, dilihat alasan objektif dan subjektif seperti apa," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12).
Yusri pun mengimbau agar Habib Rizieq tidak membawa massa saat datang ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, pemeriksaan cukup didampingi pengacara saja.
Polda pun sudah menyiapkan protokol kesehatan bila Habib Rizieq datang. "Kalau masuk ke sini, kami lakukan protokol kesehatan," ujar dia.
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12). Ia sempat dua kali tak hadir dari panggilan saat masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT