Habib Rizieq Bebas Berkat Pembebasan Bersyarat, Bebas Murni 10 Juni 2023

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat.  Foto: DItjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. Foto: DItjen PAS

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengkonfirmasi Habib Rizieq Syihab bebas dari penjara hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq mendapatkan bebas bersyarat.

Rika menjelaskan sebelumnya Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu juga satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dalam tindak pidana pertama Rizieq diputus pidana penjara selama 8 bulan. Lalu tindak pidana kedua Rizieq diputus pidana denda Rp 20juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayarkan. Sedangkan pada tindak pidana ketiga Rizieq diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan hakim itu Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Ia kini mendapatkan bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Rika menjelaskan Rizieq baru akan bebas murni pada Juni 2023.

"Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Habis masa percobaan 10 Juni 2024," jelas Rika.