Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sebulan Sekali
·waktu baca 1 menit

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tengah berkumpul di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, selepas dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7) hari ini.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan saat ini Habib Rizieq bebas bersyarat dan tidak ada rencana kegiatan. Sebab, statusnya masih bebas bersyarat.
"Tidak ada [rencana kegiatan] karena mengingat saya tegaskan lagi habib di sini pembebasan bersyarat artinya semua mesti ada ketentuan yang harus ditaati," kata Aziz kepada wartawan di kediaman Habib Rizieq, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Aziz menambahkan, Habib Rizieq diwajibkan melapor kepada bapas setiap sebulan sekali. Ini juga berkaitan dengan status bebas bersyarat itu.
"Iya wajib lapor. Sebulan sekali. [Lapor ke] Bapas," ujarnya.
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq baru dinyatakan bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat pembebasan bersyarat.
