Habib Rizieq Bebas Hari Ini

20 Juli 2022 7:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
46
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat.  Foto: DItjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. Foto: DItjen PAS
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab (56) bebas dari penjara per hari ini, Rabu (20/7). Kabar bebasnya mantan Imam Besar FPI itu dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT
Rika mengatakan, Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Rika menjelaskan, Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq dipenjara atas 3 perkara.
Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi Bogor.
ADVERTISEMENT

Habib Rizieq Bebas Murni 10 Juni 2023

Habib Rizieq disambut keluarga saat tiba di kediamannya di Petamburan III disambut istri dan anak-anaknya. Foto: Twitter/@DPP_LIP
Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat pembebasan bersyarat (PB).
"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020," kata Rika.
Rika memastikan Rizieq telah memenuhi syarat untuk bebas hari ini.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," tulis Rika.
ADVERTISEMENT