Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Betul [bebas murni hari ini],” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” tambah Eduar.
Habib Rizieq dapat pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada Rabu (20/7/2022). Sejak saat itu ia menjadi tahanan kota hingga dinyatakan bebas murni.
Habib Rizieq mendekam di penjara atas 3 perkara:
Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
ADVERTISEMENT
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi Bogor.
Total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.