Habib Rizieq Dihukum Denda Bukan Penjara di Kasus Megamendung, Ini Alasan Hakim

27 Mei 2021 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq dihukum denda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Megamendung.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan pidana selama 10 bulan penjara.
Hakim pun mengungkapkan pertimbangan penjatuhan hukuman denda terhadap Habib Rizieq, bukan penjara sebagaimana tuntutan jaksa.
Menurut hakim, penjatuhan sanksi bukan hanya keadilan, tapi juga merupakan kepastian hukum dan kemanfaatan. Hakim menyebut bahwa maksud sanksi hukum kepada pelaku tindak pidana adalah merupakan penjeraan yang bertujuan terciptanya ketertiban.
"Bagi Terdakwa yang notabene seorang tokoh in casu dalam keadaan saat ini mewajibkan penerapan prokes dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, atau menggunakan hand sanitizer," ujar hakim.
Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
Hakim menambahkan, bila dalam suatu perkara, ketertiban yang dituju dengan norma hukum sudah kembali tercipta, maka hukuman pidana penjara dinilai tidak perlu lagi dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam upaya penjeraan itu dan ketika order atau ketertiban kembali terjaga maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidak lah diperlukan lagi," kata hakim.
Hakim pun merujuk bahwa sejumlah pelanggaran prokes terjadi dan Satgas COVID-19 dengan kewenangannya sudah memberikan sanksi yang lebih humanis.
"Oleh karena tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat," ungkap hakim.
Terlebih, hakim menilai bahwa perbuatan Habib Rizieq merupakan delik culpa, yakni kesalahan yang tidak disengaja.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhamad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengann pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," imbuh hakim.
ADVERTISEMENT