Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Data Swab RS Ummi

24 Juni 2021 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
58
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kasus data swab di RS Ummi. Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti bersama-sama Hanif Alatas dan Andi Tatat menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq dinilai terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula pada 12 November ketika MER-C menerima surat Habib Rizieq yang meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatannya dan keluarga. Kemudian MER-C menugaskan dr Hadiki Habib dan dr Tonggo Meaty Fransisca.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 23 November 2020, dr Hadiki menerima telepon dari Hanif Alatas. Saat itu, Hanif Alatas mengabari kondisi Rizieq yang mudah lelah dan agak meriang. Hadiki kemudian datang bersama dr Tonggo serta perawat Ita Muswita ke kediaman Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul, Bogor.
Pada hari yang sama, dr Hadiki, Tonggo, dan Ita datang membawa perlengkapan medis standar pemeriksaan pasien diduga terpapar COVID-19. Swab test antigen pun dilakukan kepada Habib Rizieq dan istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya. Hasilnya, keduanya dinyatakan reaktif dan direkomendasikan dirawat. Habib Rizieq memilih dirawat di RS UMMI.
"Hasilnya terdakwa reaktif COVID-19," ujar hakim.
Pada 24 November 2020 sekitar 21.00 WIB, Habib Rizieq dan istri berangkat ke RS UMMI ditemani Hadiki, Tonggo, dan Ita Muswita. Sampai di sana, Habib Rizieq langsung masuk ke RS UMMI tanpa melalui IGD karena dinilai merupakan pasien yang punya privilege.
ADVERTISEMENT
Kemudian pukul 23.00 WIB, dr Merina Mayarkartiva sebagai dokter penanggung jawab dari RS UMMI bertemu Hadiki. Kemudian Hadiki menjelaskan soal tahapan medis yang sudah dilakukan terhadap Habib Rizieq. Merina pun memeriksa Rizieq dan istrinya dengan metode pemeriksaan wawancara, radiologi, dan penunjang lainnya seperti cek lab.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq didiagnosis mengidap pneumonia COVID-19 atau infeksi paru-paru karena COVID-19 sebagaimana tercatat dalam rekam medis RS UMMI Bogor. Kemudian Habib Rizieq dan istri dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai 5 RS UMMI khusus merawat pasien COVID-19.
Pada 26 November 2020, Habib Rizieq menjalani swab PCR oleh tim MER-C. Sampel swab PCR Habib Rizieq yang diambil tim MER-C pada 27 November dicek di lab Departemen Patologi Klinik RSCM, Jakarta. Hasilnya keluar sehari setelahnya, 28 November 2020, dengan status positif COVID-19.
Kondisi terkini Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Menurut hakim, selama dirawat hingga pulang, muncul sejumlah pemberitaan terkait kondisi Habib Rizieq di media sosial. Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat kemudian menyampaikan kabar soal kondisi kesehatan tersebut. Yakni bahwa kondisi Habib Rizieq sehat.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim meyakini bahwa hal itu merupakan kabar bohong. Sebab, kondisi Habib Rizieq merupakan pernyataan pasien, bukan dokter.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong," kata hakim.
Adanya penyiaran berita bohong itu, hakim pun meyakini telah timbul keonaran di masyarakat.
"Timbul kegaduhan sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat khususnya di media sosial," kata hakim.