Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 T, Istana Beri Tanggapan
7 Oktober 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab didampingi pengacaranya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), bersama 6 tokoh lainnya, melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dengan tuntutan sebesar Rp 5.246 triliun.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S.
Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.
Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.
Namun, ia menekankan upaya hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan.
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," ujar Dini dalam keterangannya, Senin (7/10).
Dini juga mengingatkan pentingnya prinsip hukum, di mana setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya.
"Prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi atau tujuan provokasi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dini menyoroti masa 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi, di mana ia mengakui bahwa ada kelebihan dan kekurangan. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat yang pada akhirnya akan menilai kinerja dan pengabdian Jokowi terhadap bangsa dan negara.
"Selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan, namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar dia.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang gugatan tersebut, Dini menyebut Istana belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena proses hukum sedang berjalan di pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini.
ADVERTISEMENT
Esemka dan Rangkaian Kebohongan
Dalam gugatan tersebut, beberapa poin yang disoroti termasuk komitmen Jokowi yang disebutkan tidak menepati janjinya untuk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama satu periode penuh, klaim pengadaan mobil Esemka, hingga kebijakan terkait pinjaman luar negeri.
Para penggugat mengajukan beberapa tuntutan, seperti ganti rugi yang setara dengan utang luar negeri Indonesia selama masa jabatan Jokowi, serta penghentian hak-hak pensiun dan rumah jabatan bagi Jokowi setelah masa jabatannya berakhir.
Di sisi lain, gugatan yang diajukan oleh Habib Rizieq dan tim hukumnya juga mengaitkan Jokowi dengan rangkaian kebohongan yang dianggap mencederai nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Habib Rizieq dan para penggugat berharap agar tindakan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
"Langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang agar berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," tegas pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam pernyataannya.
Gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini menurut jadwal akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ada 7 penggugat, yaitu: