Habib Rizieq: Jaksa Jangan Sok Mengatur Hakim

17 Juni 2021 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq saat diperiksa soal kasus makar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq saat diperiksa soal kasus makar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq heran jaksa penuntut umum mempermasalahkan pleidoi yang berisi tanggapan atas dakwaan. Sebab menurut Habib Rizieq, itu merupakan hak dia.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa kerena dinilai terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi. Menurut jaksa, Habib Rizieq terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun dalam pleidoi, Habib Rizieq turut menanggapi soal dakwaan kedua yang tidak disinggung dalam tuntutan jaksa. Hal itu yang kemudian disinggung jaksa.
Menjawab hal itu, Habib Rizieq menjawab bahwa nantinya hakim mengacu pada dakwaan dalam menjatuhkan vonis. Bukan terhadap tuntutan jaksa.
"Wahai Jaksa yang pintar dan cerdas, ketahuilah bahwa Majelis Hakim Yang Mulia tidak bisa didikte oleh JPU harus ikut hanya kepada dakwaan yang dimasukkan ke dalam tuntutan JPU saja, bahkan Majelis Hakim Yang Mulia punya hak mutlak untuk mempertimbangkan dakwaan lain yang ada dalam Surat Dakwaan JPU walau pun tidak dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," papar Habib Rizieq membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).
ADVERTISEMENT
Hal ini pula yang membuat Habib Rizieq menilai perlu membahas dakwaan lain dalam pleidoi. Diharapkan hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Jadi, JPU jangan sok mengatur Majelis Hakim Yang Mulia, harus ambil dakwaan ini dan tidak boleh ambil dakwaan itu, karena Majelis Hakim Yang Mulia bebas mau ambil dakwaan yang mana saja, bahkan bebas untuk menolak semua dakwaan serta bebas juga untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Habib Rizieq.
"Sekadar nasihat untuk JPU yang berpendidikan tinggi dan berpengalaman, ketahuilah soal sepele sepeti ini saya saja yang tidak sekolah hukum tahu dan paham, sehingga JPU yang sekolah hukumnya sampai tinggi dan sudah berpengalaman sidang ratusan kasus bahkan mungkin ribuan kasus, mana mungkin tidak tahu dan tidak paham, kecuali kalau sedang error," sambung dia.
ADVERTISEMENT