Kumparan Logo
Maulid Nabi di Petamburan
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta.

Habib Rizieq ke Polisi: Tak Perlu Kerahkan Pasukan untuk Jemput Saya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google

Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta.  Foto: Youtube/@FRONT TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV

Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab menyatakan siap hadir diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi ini. Ia menyatakan, pihak kepolisian tak perlu untuk menurunkan pengamanan berlebih dalam pemeriksaan tersebut agar terhindar dari kerumunan.

"Saya ingin sampaikan kepada Polda Metro Jaya agar tidak terjadi kerumunan, agar tidak mengambil perhatian masyarakat, agar juga tidak ada pihak ketiga yang memanfaatkan yaitu momentum penjemputan saya ini sehingga menimbulkan kegaduhan," kata Rizieq melalui kanal YouTube Front TV Sabtu (12/12) dini hari.

"Untuk itu saya minta kepada Polda Metro Jaya tidak perlu keluarkan kekuatan berlebihan, bahkan menurut saya tidak perlu lah ada penjemputan," sambungnya.

Rizieq mengatakan, pengerahan pasukan hanya akan mengeluarkan biaya yang banyak dan menguras tenaga. Bahkan, kata dia, berpotensi untuk menimbulkan kerumunan di saat pandemi COVID-19 ini.

"Ketika terjadi kerumunan nanti ada pihak ketiga sebagai provokator membuat kegaduhan dan ini akhirnya merugikan kita semua. Jadi tidak perlu khawatir tidak perlu ada pengerahan kekuatan, tidak perlu ada pengerahan pasukan insyallah besok Sabtu pagi, tanggal 12 Desember saya akan diantar oleh para pengacara saya," ucapnya.

Polisi berbaris saat gelar pasukan. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak khawatir. Ia memastikan akan datang dalam pemeriksaan pada Sabtu (12/12) itu. Rizieq menyebut ia akan datang ditemani oleh para pengacaranya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada pendukungnya untuk tak membuat kerumunan dalam pemeriksaan pagi ini.

"Kepada seluruh umat islam saya minta juga tidak membuat kerumunan, jadi tidak menggangu proses hukum ini, tenang ikuti proses hukum ini yang baik sesuai ketentuan yang ada, banyak-banyak berdoa semoga semua berjalan dengan baik insyaallah Allah berikan keselamatan kemenangan dan sebagainya," ucapnya.

kumparan post embed

"Jadi tolong jangan buat kerumunan karena kita sudah punya komitmen bagaimana untuk menjaga protokol kesehatan, bagaimana kita bersama dengan komponen bangsa yang ada kita atasi pandemi di kita punya negeri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP terkait kasus kerumunan di Petamburan. Jika dua pasal itu digabungkan, maka Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.

Sedangkan ada lima tersangka lain yang dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta.