Polda Metro Jaya: Tak Ada Lagi Panggilan Untuk Habib Rizieq, Langsung Tangkap

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12). Kedatangan Aziz untuk menyampaikan jika Habib Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/12), terkait kasus kerumunan massa di Petamburan pada 14 November lalu.
Dalam kasus ini, Rizieq bersama lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi.
Tiga tersangka lainnya ialah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali Bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.
Namun, Aziz mengatakan pihaknya belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka. Maka dari itu, ia meminta surat itu dari penyidik.
"Intinya kita mengambil suratnya, kalau ada kita akan ambil, karena baru penetapan belum ada panggilan, untuk pemeriksaan atas status tersangka ini kepada enam pihak ini termasuk HRS," kata Aziz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kemudian memberikan penjelasan soal surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Rizieq.
Yusri dengan tegas mengatakan tidak ada lagi surat pemanggilan terhadap Rizieq.
"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," kata Yusri.
Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, PMJ akan melakukan penangkapan terhadap MRS.
--Kombes Yusri
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut pihaknya akan segera menangkap Rizieq.
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Jika dua pasal itu digabungkan, maka Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.
Sedangkan lima tersangka lain hanya dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta.

