Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang sudah dimulai pada sekitar pukul 09.59 WIB di ruang sidang PN Jaktim. Habib Rizieq pun sudah berada di kursi terdakwa.
Namun tampak ada yang berbeda dalam penampilan Habib Rizieq. Ia terlihat mengenakan syal berbendera Palestina .
Namun, sebelum sidang dibuka, hakim meminta Habib Rizieq untuk melepaskan syal tersebut.
"Sebelum sidang dibuka, mohon maaf Habib, saya lihat ini atribut Palestina ya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, Kamis (20/5).
"Maksud saya begini, kita kan menjaga marwah persidangan, kebetulan ini lagi ramainya berita, kita bersimpati kejadian di sana, tapi karena ini adalah persidangan di negara kita di Republik Indonesia, kita bersihkan masalah ini (kasus kerumunan) dulu, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam. Mungkin bisa diganti, silakan," papar hakim.
Habib Rizieq pun mematuhi perintah hakim tanpa protes. Ia menyerahkan syal tersebut kepada pengacaranya untuk disimpan.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai," kata Hakim.
"Terima kasih majelis hakim," ujar Habib Rizieq.
Pada kasus kerumunan Petamburan, ia dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti melakukan melakukan penghasutan yang berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan Megamendung.
Perkara kerumunan Megamendung terjadi pada 13 November 2021. Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq duduk sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya. Yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus. Kelimanya dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara.