Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Habib Rizieq Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Kerumunan Petamburan Hari Ini
2 Juni 2021 11:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini (mengajukan banding)," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Rabu (2/6).
Aziz menyebut pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap Habib Rizieq. Sebab, hakim dinilai sudah objektif dalam memimpin sidang hingga menjatuhkan vonis dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak," kata Aziz.
Ia pun menghormati upaya banding jaksa yang sudah dinyatakan terlebih dahulu. Menurut dia, hal tersebut memang hak dari jaksa. Meski, ia melihat bahwa banding itu memperlihatkan betapa bernapsunya jaksa untuk memenjarakan Habib Rizieq. Vonis hakim diketahui memang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Untuk perkara Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa ialah 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk perkara Megamendung, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Terdapat satu perkara lain, yakni berkas kerumunan Petamburan dengan terdakwa lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama terkait Petamburan. Mereka pun dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara.
Sementara perkara 226 merupakan berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
"Oleh karena JPU telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak, maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," papar Aziz.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut banding hanya sebatas dalam perkara Petamburan, bukan untuk perkara Megamendung. Aziz mengungkapkan alasannya.
"Pembatasan upaya hukum banding yang dilakukan hanya terhadap perkara Petamburan didasarkan karena dalam perkara Megamendung yang notabene menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis yang sama, namun menghasilkan disparitas putusan, oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda, namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhkan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan," papar Aziz.