Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut menyoal kasus yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Hakim Suharno mengatakan gugatan tersebut sudah diterima oleh pihaknya.
"Iya, sudah masuk," kata Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Suharno mengatakan, sejauh ini baru Habib Rizieq yang menggugat praperadilan. Sementara tersangka lain di kasus tersebut belum mengajukan gugatan.
"Baru satu. Permohonannya hanya Moh. Rizieq alias Habib Muh Rizieq Syihab," kata Suharno.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar membenarkan pendaftaran gugatan praperadilan tersebut.
"Sekarang proses," kata dia.
Habib Rizieq merupakan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Saat ini ia sudah ditahan Polda Metro Jaya. Saat pemeriksaan pun penyidik sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Menurut Aziz, pihaknya menggugat semua proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq .
"Semua (digugat), penahanan dan penangkapan HRS juga," kata dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: