Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab protes atas dakwaan jaksa yang menyebutnya menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran. Dakwaan itu terkait data swab COVID-19 saat dirawat di RS Ummi pada akhir November 2020.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq menyatakan saat itu dirawat di RS Ummi karena sedang sakit dan berobat. Namun menurutnya, ia malah diproses hukum hingga jadi tersangka.
Hal itu termuat dalam eksepsi pribadi Habib Rizieq terkait penyampaian berita bohong bersama pihak RS UMMI Bogor yang dibagikan pihak pengacara. Eksepsi dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
"Ironis, saat saya sebagai warga negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, mulai dari dirut, dokter, perawat, pegawai hingga satpam RS semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Habib Rizieq.
"Saya dan menantu saya habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Laporan ke pihak berwajib yang dilakukan Bima Arya, kata Rizieq, terus berlanjut hingga pada akhirnya sejumlah pihak termasuk Dirut RS UMMI turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Habib Rizieq menuding laporan Bima ke kepolisian sebagai upaya kriminalisasi terhadap seorang warga negara yang tengah berupaya memperoleh pengobatan.
"Padahal Bima Arya di hadapan habaib dan ulama Kota Bogor telah berjanji mencabut laporan, tapi faktanya Wali Kota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap habaib dan ulama. Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit," ucap Rizieq.
Ia pun sempat menyinggung alasan tak mau data kesehatan dipublikasikan. Menurut dia, kerahasiaan data telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Sehingga ia menganggap hal yang dilakukannya sama sekali tidak menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
"Jika saya merahasiakan hasil pemeriksaan saya, karena memang pasien dilindungi UU Kesehatan. Dan jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," kata dia.
Perihal keonaran yang dimaksud jaksa, Habib Rizieq pun menanggapinya. Ia menyebut pada 30 November 2020, terdapat aksi sekitar 20 orang di tempat tinggalnya di daerah Sentul.
Namun ia heran karena pendemo datang bersama polisi dan Satgas COVID-19 serta wartawan. Demo itu disebut hanya sekitar 20 menit.
"Demo ini hanya rekayasa aparat untuk mengesankan seolah ada keonaran akibat saya merahasiakan pemeriksaan di RS UMMI. Padahal mereka yang koar-koar sendiri dan ribut sendiri serta heboh sendiri," pungkas dia.
ADVERTISEMENT