Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Habib Rizieq Sebut Kasus Munarman Fitnah Keji, Tak Sehari Pun Pantas Dihukum
6 April 2022 14:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komentar Rizieq itu disampaikan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Habib Rizieq , kata dia, berpendapat bahwa Munarman tidak pantas untuk dihukum terkait terorisme. Habib Rizieq menilai kasus yang menjerat Munarman sebagai fitnah keji.
"HRS menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau nyatakan demikian," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4). Aziz juga sebelumnya tergabung menjadi tim kuasa hukum Habib Rizieq.
Lebih lanjut, Aziz menyebut bahwa Habib Rizieq turut mendoakan Munarman agar mendapatkan putusan yang terbaik dalam perkara yang menjeratnya. Kepada Munarman dan keluarga, Habib Rizieq pun meminta untuk tetap sabar dalam menghadapi segala ujian yang ada.
ADVERTISEMENT
"Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan pak munarman yang terbaik, sabar dan juga keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan juga hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir," kata Azis.
Munarman Divonis 3 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman, terdakwa kasus terorisme. Hakim menyatakan Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.
Hakim menilai Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 13 huruf c berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan:
c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Adapun hal-hal yang memberatkan Munarman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan ia pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan Munarman dinilai merupakan tulang punggung keluarga.