Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Habib Rizieq Serukan Boikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung Terkait Insiden KM 50
10 November 2021 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab menyerukan untuk memboikot Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman. Boikot tersebut terkait dengan insiden tewasnya enam orang pengawal Habib Rizieq dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut seruan Habib Rizieq:
"Kapan saja dan di mana saja, jangan pernah undang Fadil Imran dalam acara keagamaan mau pun sosial atau kegiatan kemasyarakatan lainnya, apalagi diberi panggung, karena diduga kuat sebagai otak dan dalang pembantaian 6 pemuda santri laskar FPI dalam tragedi Km 50. Seruan boikot sangat konstitusional, apalagi terhadap orang yang diduga sebagai pelanggar HAM berat. Boikot adalah salah satu bentuk sanksi sosial yang elegan dan efektif serta solutif untuk hadapi para pelanggar hukum yang tidak diproses hukum."
Narasi seruan boikot tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Dia mengatakan, hal tersebut disampaikan kepada tim pengacara oleh Habib Rizieq pekan lalu saat ditemui di tahanan.
"(Disampaikan) pekan kemarin," ucap Aziz.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, seruan boikot yang disampaikan tidak hanya kepada Irjen Fadil saja tetapi juga kepada Letjen Dudung yang saat peristiwa Km 50 menjabat sebagai Pangdam Jaya.
"Dua-duanya (Irjen Fadil dan Letjen Dudung yang diboikot)," kata Aziz.
Diketahui, saat ini kasus peristiwa Km 50 sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang polisi diduga pelaku pembunuhan terhadap pengawal Habib Rizieq duduk sebagai terdakwa.
Kedua polisi itu adalah Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda M Yusmin Chorella. Mereka didakwa melakukan pembunuhan. Sejatinya, ada tiga terdakwa di kasus ini. Namun perkara Ipda Elwira Priadi Z dihentikan karena meninggal dunia.
Peristiwa unlawful killing itu dibagi menjadi dua klaster. Pertama, tewasnya dua laskar FPI dalam dugaan baku tembak. Kedua, tewasnya empat laskar FPI yang ditembak secara langsung.
Untuk peristiwa yang kedua, keempat orang itu sempat ditahan. Belakangan, mereka juga mati ditembak. Polisi beralasan keempatnya hendak melarikan diri dan melawan. Komnas HAM menegaskan peristiwa itu sebagai unlawful killing.
ADVERTISEMENT
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Atas perbuatannya kedua polisi tersebut didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah maksimal 15 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.