Habib Rizieq Ungkap soal Pertemuannya dengan BG dan Tito Karnavian di Arab Saudi

10 Juni 2021 12:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq sempat tinggal di Makkah Arab Saudi selama 3,5 tahun. Lebih dari dua tahun di antaranya, ia mengaku diasingkan karena tidak bisa pulang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq kemudian menceritakan upaya yang ia lakukan untuk bisa pulang ke Indonesia. Salah satunya berdialog dengan pemerintah Indonesia.
"Setahun pertama sebelum saya dicekal/diasingkan, saya selalu membuka diri dan mengajak pemerintah Indonesia untuk berdialog menyelesaikan semua Konflik demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI," kata Habib Rizieq saat membacakan Pleidoi di PN Jakarta Timur di kasus Data Swab RS Ummi Bogor, Kamis (10/6).
Beberapa komunikasi yang dilakukan ternyata dengan pejabat tinggi Indonesia. Habib Rizieq mengaku pada akhir Mei 2017, saat berada di Kota Tarim, Yaman, ia ditelepon oleh Menko Polhukam saat itu, Wiranto.
"Beliau mengajak saya dkk untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi. Kami sambut baik imbauan Beliau tersebut, karena sejak semula justru itu yang kami harapkan," kata Habib Rizieq.
Ketum PBSI, Wiranto, saat memberikan pidato di Munas PBSI. Foto: Media PBSI
Lalu sekitar Awal Juni 2017, ia mengaku bertemu dan berdialog secara langsung dengan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan (BG) bersama timnya di salah satu Hotel Berbintang Lima di Kota Jeddah, Saudi Arabia.
ADVERTISEMENT
"Hasil pertemuan tersebut sangat bagus, kita buat kesepakatan tertulis hitam di atas putih yang ditanda-tangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Purn) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya, yang kemudian surat tersebut dibawa ke Jakarta dan dipersaksikan serta ditanda-tangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI," ucap Habib Rizieq.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Mantan Imam Besar FPI itu mengatakan, di antara sejumlah kesepakatan, ada yang berisi soal menyetop semua kasus hukum yang menjerat dirinya dan rekan-rekannya.
"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah ”Stop semua kasus hukum saya dkk” sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam dan Konstitusi Negara Indonesia," ungkap Habib Rizieq.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
Setelahnya, ia juga mengaku sempat berdialog secara langsung dengan Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri. Pertemuan terjadi sebanyak dua kali pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel bintang lima di Masjidil Haram, Makkah.
ADVERTISEMENT
"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019," pungkasnya.
Namun menurut Habib Rizieq, ada tiga syarat yang diajukannya, yakni:
1. Setop Penodaan Agama
"Artinya siapa pun yang menista/menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai Amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a. Sebagaimana Ahok Si Penista A-Qur’an diproses, maka selain Ahok seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai Agama dan menista Ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan Prinsip Equality Before The Law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," papar Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
2. Setop Kebangkitan PKI
"Artinya sesuai Amanat TAP MPRS RI No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI sekaligus Pelarangan Penggunaan Atribut PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme dan Marxisme serta Leninisme, yang Sanksi Hukum Pidananya sudah tertuang dalam UU No 27 Tahun 1999 ttg Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap Keamanan Negara yaitu : KUHP Pasal 107 huruf a, c, d dan e, yang kesemuanya khusus terkait kejahatan penyebaran paham Komunisme dan Marxisme serta Leninisme," kata Habib Rizieq.
3. Setop Penjualan Aset Negara ke Asing mau pun Aseng
"Artinya semua Aset dan Kekayaan Negara sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan Rakyat dan Bangsa Indonesia, lalu khusus Pribumi Indonesia perlu diberi kesempatan bersaing yang sehat dengan Asing mau pun Aseng agar bisa jadi tuan di negeri sendiri dengan tanpa bermaksud diskriminasi," sambung Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Wiranto, Budi Gunawan, dan Tito Karnavian belum mengonfirmasinya.
"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya dicekal/diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," pungkas dia.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa melanggar sejumlah hal saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Salah satunya terkait tidak memberikan data hasil swab kepada pemerintah, pada saat itu kondisi Kota Bogor tengah menerapkan protokol ketat terkait COVID-19. Habib Rizieq pun dituntut 6 tahun penjara atas kasus tersebut.