news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Habib Rizieq: yang Rusak dan Kusut Otaknya Itu Siapa? Saya atau JPU?

17 Juni 2021 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq menjawab sindiran jaksa terkait isi pleidoi yang dibacakan beberapa waktu lalu. Menurut Habib Rizieq, jaksa menyindirnya karena membahas dakwaan yang tidak masuk dalam tuntutan kasus data swab RS Ummi.
ADVERTISEMENT
"Bahwa JPU dalam bentuk pertanyaan menyindir bahwa saya sudah kusut dan rusak otaknya karena saya menjawab dakwaan kedua yang tidak dibuktikan dan tidak dimasukkan oleh JPU ke dalam yuridis surat tuntutan JPU," kata Habib Rizieq membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/8).
"Wahai Jaksa yang pintar dan cerdas, ketahuilah bahwa Majelis Hakim Yang Mulia tidak bisa didikte oleh JPU harus ikut hanya kepada dakwaan yang dimasukkan ke dalam tuntutan JPU saja," imbuh dia.
Habib Rizieq menjalani sidang tuntutan kasus data swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Foto: Dok. Istimewa
Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa kerena dinilai terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi. Menurut jaksa, Habib Rizieq terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Namun dalam pleidoi, Habib Rizieq turut menanggapi soal dakwaan kedua yang tidak disinggung dalam tuntutan jaksa. Hal itu yang kemudian disinggung jaksa.
Menjawab hal itu, Habib Rizieq menjawab bahwa nantinya hakim mengacu pada dakwaan dalam menjatuhkan vonis. Bukan terhadap tuntutan jaksa.
Ia kemudian menyinggung kasus kerumunan Petamburan. Jaksa menuntutnya dengan dakwaan kesatu dan dakwaan kelima. Namun hakim dalam vonis menilai yang terbukti ialah dakwaan ketiga.
"Itulah sebabnya dalam pleidoi saya tetap membahas dan membantah semua dakwaan JPU, baik yang dimasukkan ke dalam tuntutan JPU mau pun tidak, agar nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Mulia manakala melihat dan mempertimbangkan dakwaan yang lainnya," kata Habib Rizieq.
Menurut Habib Rizieq, hakim bebas menentukan dakwaan mana yang terbukti. Bahkan bisa saja menilai semua dakwaan tidak terbukti dan menjatuhkan vonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
ADVERTISEMENT
"Sekadar nasihat untuk JPU yang berpendidikan tinggi dan berpengalaman, ketahuilah soal sepele seperti ini saya saja yang tidak sekolah hukum tahu dan paham. Sehingga JPU yang sekolah hukumnya sampai tinggi dan sudah berpengalaman sidang ratusan kasus bahkan mungkin ribuan kasus, mana mungkin tidak tahu dan tidak paham, kecuali kalau sedang error," kata Habib Rizieq.
"Dengan demikian saya balik bertanya, sebenarnya yang rusak dan kusut otaknya itu siapa, saya atau JPU!?" pungkas dia.