Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Habiburokhman Antar Laporan LHKPN Cagub Gerindra ke KPK
9 Januari 2018 14:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, mendatangi gedung KPK Jakarta. Ia mengaku datang untuk mengawal pelaporan harta kekayaan para calon kepala daerah yang diusung Gerindra pada Pilkada 2018 ini.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, ada beberapa bakal calon kepala daerah yang diusung Gerindra untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Di antaranya adalah bakal calon Gubernur Jawa Barat Sudrajat, serta pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Milton Crosby dan Boyman Harun.
Sementara LHKPN calon Gubernur Sumatera Utara yang diusung Gerindra, Eddy Rahmayadi, Habiburokhman mengatakan bahwa laporan mantan Pangkostrad itu sudah aman.
"Jadi saya dikirim Pak Prabowo ke sini untuk cek semua LHKPN-nya apa yang dari Gerindra. Insyallah sudah aman semua," ujar Habiburokhman di Gedung KPK, Selasa (9/1).
LHKPN sempat menjadi kendala pasangan Milton dan Boyman saat mendaftar ke KPUD beberapa waktu lalu. Pendaftaran keduanya sempat ditolak lantaran belum ada tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK.
ADVERTISEMENT
Habiburokhman pun mengatakan bahwa kini pihaknya sudah mendapat surat tanda terima itu. "Pak Milton sudah selesai, Pak Boyman sempat salah input, tapi sudah selesai. Yang jelas sudah dapat tanda terima yang dibawa ke KPU. Nanti tanggal 8 sampai 20 itu baru perbaikan," ujar dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat yang diperlukan calon kepala daerah untuk mengikuti pilkada. Selain itu, pelaporan LHKPN juga sebagai bentuk keterbukaan calon kepala daerah kepada masyarakat mengenai kekayaan yang dimiliki.
Pelaporan itu dapat pula dijadikan sarana bagi para bakal calon untuk membuktikan integritasnya kepada calon pemilih bahwa ia layak untuk maju dan dipilih.
"Calon punya kesempatan dan masyarakat juga punya kesempatan untuk mengetahui seberapa jujurnya calon. Kenapa harta kekayaan bukan janji politik karena harta kekayaan ini salah satu indikator seseorang mendapatkan penghasilan yang wajar atau tidak," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Febri pun menilai dari pelaporan tersebut pun nantinya dapat menjadi tolok ukur bagi KPK untuk menemukan ada atau tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh para bakal calon penyelenggara negara tersebut.
"Kalau tidak wajar sementara dia penyelenggara negara maka itu salah satu indikasi dia melakukan penyimpangan korupsi dan sejenisnya. Titik awalnya itu ya pelaporan itu, tapi belum bisa disebut LHKPN karena belum penyelenggara negara statusnya," kata Febri.