Habiburokhman: BNN Sedih Sekali, Tugasnya Berat, Anggaran Minim, Anggota Minim

27 Desember 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers catatan kinerja akhir tahun, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).  Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers catatan kinerja akhir tahun, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dapat melakukan pemetaan dan penjaringan narkotika meskipun Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas.
ADVERTISEMENT
Selain terbatasnya SDM, Habiburokhman menyebutkan anggaran dan fasilitas BNN sangatlah minim padahal tanggung jawabnya begitu besar.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi upaya BNN di tengah keterbatasan sumber daya untuk pemetaan dan pengungkapan jaringan narkotika," tutur Habiburokhman, dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun di Ruang Rapat Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata sejumlah barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan di Lapangan Parkir Kantor BNN, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Dengan keterbatasan tersebut, Habiburokhman menyebut BNN tetap berupaya untuk meningkatkan kerja sama. Dia berharap BNN juga dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam melakukan penindakan.
“Lalu, Komisi III DPR RI juga mencatat upaya BNN untuk meningkatkan kerja sama, sehingga komisi DPR RI juga mendorong agar BNN dapat terus berupaya dalam meningkatkan sinergitas dan kolaborasi berbagai pihak dalam bentuk penguatan kapasitas maupun penindakan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Habiburokhman juga menyoroti Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang perlu adanya perbaikan dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi.
“Komisi III DPR RI juga mencatat perlunya perbaikan dalam UU Narkotika dan Psikotropika serta kebijakan pelaksana untuk mengedepankan pendekatan rehabilitasi,” imbuh dia.