Habiburokhman Dorong Revisi KUHAP: Banyak Tersangka Merasa Tak Dapat Haknya

27 Desember 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih perlu adanya pembenahan melalui revisi. Salah satunya, terkait aturan yang membahas hak tersangka atau terdakwa.
ADVERTISEMENT
“Yang pertama terkait hak tersangka/terdakwa. Ini yang memang harus kita jadi prioritas bagaimana operasionalia itu terhadap de facto yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan karena perkara misalnya yang ada nuansa politisnya,” tutur Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun di Ruang Rapat Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Habiburokhman menyebutkan hak-hak yang diabaikan tersebut. Misalnya sulitnya terdakwa ataupun tersangka menemui keluarga, kemudian susahnya mendapatkan penasihat hukum dan layanan kesehatan.
“Kesulitan untuk dibesuk oleh keluarga, kesulitan untuk mendapatkan penasihat hukum, kesulitan untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan lain sebagainya. Itu yang akan kita tinjau bagaimana bisa beroperasi maksimal, “ kata dia.
Habiburokhman menjelaskan, sebenarnya dalam KUHAP sudah diatur mengenai kunjungan penasihat hukum setiap pemeriksaan kepada tersangka/terdakwa. Namun, realisasi di lapangan masih ada pembatasan hari terkait kunjungan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya sudah diatur bagaimana tersangka berhak mendapatkan kunjungan penasihat hukum setiap saat pada setiap tingkat pemeriksaan, tapi kadang-kadang itu dipatahkan dalam mitra kita. Saya nggak mau sebutkan. Hanya boleh dibesuk di hari apa. (Misalnya Senin dan Kamis). Padahal KUHAP mengaturnya umum,” jelasnya.
Selanjutnya, Habiburokhman juga menyoroti kedudukan advokat atau lawyer yang dinilai tidak berharga. Para advokat hanya diizinkan untuk duduk, mendengar, dan mencatat. Padahal tugas mereka adalah memperjuangkan hak milik terdakwa ataupun tersangka.
“Kemudian terkait hak advokat, juga banyak keluar masukan. Kita kalau berprofesi advokat di rezim kuat ini tidak ada harganya. Beda dengan teman-teman kalau melihat film. Kalau kita enggak bisa, kita hanya bisa mendampingi terdakwa atau tersangka," kata Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
"Duduk, dengar, dan catat. Padahal lawyer itu mempertahankan hak berpotensi yang (memiliki) masalah hukum,” ujarnya.
Terakhir, terkait institusi penahanan yang perlu adanya evaluasi. Menurutnya, di Indonesia apabila seseorang melakukan perbuatan hukum bisa langsung ditahan selama 120 hari meskipun orang tersebut belum divonis bersalah.
“Ketiga soal institusi penahanan, 120 hari orang indonesia itu kalau bermasalah hukum bisa ditahan sebelum divonis dia bersalah atau tidak. Bayangkan 120 hari itu berapa bulan?” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut.
“Jadi kita misalnya kita ada orang yang dilaporkan terkait ujaran kebencian itu ditahan dulu 120 hari. Nanti di hari ke-120 itu bisa bebas atau enggak demi hukum. Sudah babak belur duluan. Nah, itu institusi penahanannya perlu ada evaluasi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT