Habiburokhman: KUHP Lama Banyak Jerat Ulama dan Aktivis seperti Habib Rizieq

8 Desember 2022 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Habiburokhman. Foto: Dok. Habiburokhman
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Habiburokhman. Foto: Dok. Habiburokhman
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan alasan dirinya mendukung Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) disahkan. Menurutnya dalam KUHP baru, banyak pasal yang memastikan tak sembarang orang dapat dipidana.
ADVERTISEMENT
Habiburokhman, salah satunya, menyinggung kasus Habib Rizieq. Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus swab test COVID-19 RS Ummi Bogor.
"Jadi KUHP yang baru ada Pasal 263 yang mencabut Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang selama ini banyak menjerat aktivis, ulama, yang berseberangan dengan penguasa," kata Habiburokhman dalam pernyataan melalui video, Kamis (8/12).
Pasal 14 KUHP Lama:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Menurut Habiburokhman, setiap orang yang dituduh menyebarkan berita bohong kini tidak bisa dipidana apabila perbuatannya tak menimbulkan kerusuhan secara fisik.
ADVERTISEMENT
"Contohnya kasus Habib Rizieq, kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan lain-lain. Pasal 263 di KUHP baru, mereka yang dituduh menyebarkan berita bohong tidak bisa begitu saja dipidana, jika tidak terjadi kerusuhan secara fisik," katanya.
"Jadi seperti kasus-kasus yang disebutkan di atas tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, maka tidak bisa dipidana. Oleh karena itu, saya sepakat KUHP yang baru disahkan," imbuh dia.

Benarkah Penyebar Berita Bohong Tak Dipidana Jika Tak Timbul Kerusuhan?

Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurut Pasal 263 KUHP yang dirilis pada 6 Desember 2022, setiap orang yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Pasal 263 Ayat 1.
Tetapi menurut Pasal 263 Ayat 2, orang yang menyebarkan berita yang patut diduga bohong dan belum menimbulkan kerusuhan juga dapat terancam pidana hingga 4 tahun penjara. Sebab pasal tersebut berbunyi,
ADVERTISEMENT
"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,"
Pada Pasal 264, setiap orang juga dapat terancam hingga 2 tahun penjara apabila menyebarkan berita yang tidak pasti atau berlebihan.
Berikut bunyi Pasal 263 dan 264:
Pasal 263
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ADVERTISEMENT
Pasal 264
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.