Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Habiburokhman: Pak Mahfud Jangan Menghasut bahwa Prabowo Ajarkan Langgar Hukum
27 Desember 2024 15:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik keras eks Menko Polhukam Mahfud MD. Hal ini terkait arahan Presiden Prabowo Subianto terkait peluang memaafkan koruptor asal mengembalikan uang negara.
ADVERTISEMENT
Menurut Habiburokhman, Mahfud tak boleh menghasut publik soal pernyataan Prabowo itu.
"Kita mendebatkan hal remeh temeh tapi melupakan hal paling substasial dalam pemberantasan korupsi. Tinggal saja aparatur negara, polisi, KPK, kejaksaan, arahan Prabowo itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).
"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," imbuh dia.
Menurut Politikus Gerindra itu, Prabowo pasti sudah memperhitungkan sebelum memberikan pernyataan.
"Intinya adalah semua protokol hukum kita diajukan untuk maksimalisasi kerugian keuangan negara. Itu stressingnya. Jadi jangan diperdebatkan kalau pengembalian uang negara bagaimana orang dihukum," tuturnya.
Baginya, Mahfud adalah orang gagal. Sehingga tidak perlu terlalu didengarkan.
"Pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan maupun negara, kepala negara. Enggak bisa dijawab dengan hal ikhwal prosedural ala Mahfud MD. Mahfud MD ini orang gagal," kata Habiburrokhman.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, Mahfud tak layak didengar. Sebab, eks cawapres itu juga mengakui dirinya gagal saat menjadi menteri.
"Dia sendiri menilai dia gagal dalam 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberikan skor 5 dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD?" tutur dia.
Pernyataan Mahfud
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan, dalam hukum hal itu dilarang. Sebab dalam Pasal 55 KUHP, pihak yang membolehkan itu dianggap menyalahi aturan.
"Menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menggugurkan/menguburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud di HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12).
Mahfud khawatir jika para koruptor yang mengembalikan uang lalu diampuni, akan menimbulkan kekacauan hukum. Ia menilai, sebaiknya yang perlu didukung adalah orang yang melaporkan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," ujarnya.
Sosok yang juga pernah menjabat Menteri Pertahanan ini meminta masyarakat untuk ikut mengingatkan Presiden atas pernyataannya, sebelum berdampak jauh pada penanganan korupsi di Indonesia.