Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Sangat Objektif, Beda dengan KUHAP Orde Baru
·waktu baca 2 menit

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHAP baru yang akan disahkan akan jauh lebih objektif dibanding KUHAP yang selama ini berlaku sejak 1981. Ada banyak indikator yang bisa dinilai dan dirasakan masyarakat nantinya.
Salah satu indikator yang bisa dinilai warga, yakni proses penahanan. Syarat seseorang ditahan jauh lebih banyak dan lebih objektif. Misalnya, dia mengabaikan dua kali panggilan penyidik, tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta.
Lalu, tersangka diketahui berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi lain untuk berbohong.
"Ini kan sangat objektif,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/11).
"Jadi ya, kalau di KUHAP Orde Baru, orang tuh bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran. Satu, khawatir melarikan diri, khawatir menghilangkan alat bukti, khawatir mengulangi tindak pidana, yang pemenuhannya unsur subjektivitasnya hanya ada pada penyidik," tambah dia.
Nah, kalau yang di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai, gitu lho."
--Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Ia mengatakan, pada KUHAP lama atau sebelum direvisi, penahanan itu berdasarkan subjektivitas penegak hukum. Saat ini, menurutnya sudah diatur agar lebih objektif.
“Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Yang emergency, panggilan darurat, itu bagaimana segera Menghentikan KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini ya,” tutup dia.
