Habiburokhman Sebut RUU Polri untuk Lengkapi KUHP dan KUHAP Baru
ยทwaktu baca 3 menit

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri secara garis besar tidak bertujuan mengubah Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini. Menurutnya, revisi tersebut lebih diarahkan untuk melengkapi substansi yang belum diakomodasi dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
"Oleh sebab itu, RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini pada dasarnya merupakan produk reformasi yang dibentuk untuk memperbaiki praktik di masa lalu.
"Dapat kami sampaikan secara singkat bahwa dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan, karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik di masa lalu, di mana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan," ujarnya.
Ia menilai perubahan besar terkait sistem hukum pidana justru sudah dilakukan lewat KUHP dan KUHAP baru yang mengubah paradigma penegakan hukum.
"TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 dan Undang-Undang Polri telah mengatur mengenai Polri yang reformis, humanis, dan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat sipil. Adapun terkait tuntutan masyarakat mengenai percepatan reformasi Polri, alhamdulillah sebagian besar sudah kita masukkan dalam pembahasan dua undang-undang pidana kita, yakni KUHP baru dan KUHAP baru," kata dia.
Menurut dia, KUHP baru menggeser pendekatan hukum dari konsep pembalasan menuju keadilan restoratif.
"KUHP baru mengubah paradigma berhukum kita dari keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan, menjadi keadilan restoratif yang memposisikan hukum sebagai alat untuk memperbaiki sistem. Dari keadilan formal prosedural menjadi keadilan yang substansial. Perubahan paradigma ini menjadi tanda pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia," imbuhnya.
Selain itu, Habiburokhman menyebut KUHAP baru juga memperkuat pengawasan terhadap penyidik, termasuk posisi advokat dalam pendampingan hukum warga negara.
"Lebih lanjut, KUHAP baru secara ekstrem telah memperkuat pengawasan internal dan eksternal kepada penyidik yang sebagian besar adalah polisi. Penyidik yang di KUHAP lama begitu superior, dalam KUHAP baru diposisikan setara dengan penegak hukum lainnya, termasuk advokat sebagai pendamping warga negara yang bermasalah dengan hukum," terangnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dinilai telah diselesaikan melalui pendekatan yang lebih berkeadilan sesuai semangat KUHP dan KUHAP baru.
"Mulai dari kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat dijadikan tersangka karena mengejar orang yang menjambret istrinya. Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi yang sempat dijadikan tersangka hanya karena mencukur rambut muridnya. Kasus Nabila O'Brien, seorang korban pencurian yang sempat dijadikan tersangka," tutur Waketum Gerindra itu.
"Sampai kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijadikan tersangka korupsi. Semuanya selesai dengan berkeadilan dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru," tandas dia.
