Habiburokhman soal Pemecatan Brotoseno: Bukti Evaluasi Polri Berjalan Baik

14 Juli 2022 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Habiburokhman. Foto: Dok. Habiburokhman
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Habiburokhman. Foto: Dok. Habiburokhman
ADVERTISEMENT
AKBP Raden Brotoseno dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang peninjauan kembali terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengapresiasi keputusan ini. Ia juga menilai, hal ini membuktikan evaluasi internal Polri berjalan dengan baik.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," ujarnya kepada kumparan, Kamis (14/7).
Lebih lanjut, ia menambahkan, tidak boleh ada toleransi kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau hukum. Keputusan ini, kata dia, juga sebagai pengingat untuk anggota Polri lain agar tak melanggar ketentuan yang telah diatur.
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum," kata dia,
"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri. Harus berpikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah selesai dilakukan terhadap AKBP Raden Brotoseno. Sidang KKEP PK memutuskan Polri memecat Brotoseno.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan hasil dari sidang KKEP PK memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Nugroho GN/kumparan
“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Nurul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
“Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut keputusan KKEP PK/1/VII/2022,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, sekretariat KKEP PK akan ke SDM Polri untuk menindaklanjuti untuk menerbitkan KKEP PDTH.