Habiburokhman soal SP3 Rizieq: Harusnya Diberikan Sejak Dulu

18 Juni 2018 17:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habiburokhman (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habiburokhman (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai penerbitan SP3 Rizieq Syihab adalah hal yang wajar. Sebab, menurutnya, UU ITE yang disangkakan dalam dugaan chat mesum tersebut seharusnya ditujukan kepada pengunggah chat.
ADVERTISEMENT
"Pengunggah ini kan belum diproses, belum ditetapkan sebagai tersangka, kok tiba-tiba Habib jadi tersangka. Itu yang menjadi pertanyaan kita sejak awal," kata Habiburokhman di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
"Sehingga ada atau tidak ada tekanan, memang harus sudah di-SP3 sejak dahulu kala ini perkara," tambahnya.
Ia menambahkan, hingga kini kasus tersebut juga tidak mengalami kemajuan yang signifikan. Sehingga, SP3 tersebut memang sudah seharusnya diberikan.
Melalui akun Youtube milik FPI, Rizieq sempat memamerkan SP3 yang ia terima di Makkah pada 15 Juni 2018. Dalam video itu, ia menyebut surat tersebut diterima dari kuasa hukumnya, Sugito.
Rizieq yang didampingi oleh istri dan kelima putrinya menyebut SP3 tersebut adalah hadiah di Hari Raya Idul Fitri. Hadiah tersebut, menurutnya merupakan penyempurna kebahagiaan keluarganya di hari raya.
ADVERTISEMENT