Habiburokhman Soroti Kasus Revaldo: Pengguna Narkoba Dipenjara Masih Efektif?

18 Januari 2023 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Habiburokhman. Foto: Dok. Habiburokhman
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Habiburokhman. Foto: Dok. Habiburokhman
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan efektivitas hukuman bagi pengguna narkoba. Hal ini dia sampaikan saat menyinggung kasus aktor Revaldo yang kembali terjerat narkoba untuk ketiga kalinya.
ADVERTISEMENT
Revaldo ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2023 di basement apartemen Green Pramuka Jakarta Timur pada pukul 04.30 WIB.
"Soal artis yang terpapar narkoba dan ditangkap untuk kesekian kalinya kemarin ada Revaldo kalau enggak salah namanya. Ditangkap untuk ketiga kalinya. Kasus 1 dihukum 2 tahun, kasus ke 2 bahkan 7 tahun. Ini yang ketiga kali ditangkap," kata dia saat Rapat Kerja Komisi III dengan BNN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).
Tersangka Revaldo saat dihadirkan rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
"Ada beberapa aspek yang perlu kita diskusikan. Pertama soal efektivitas hukuman terhadap pengguna. Bayangkan ini orang sudah dihukum 7 tahun masih berani lagi. Jadi efeknya apa dari pemenjaraan itu?" sambungnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyoroti klinik rehabilitasi pengguna narkoba. Menurut dia apa faktor yang menjadi rujukan pasien itu bisa dinyatakan sembuh dari kecanduan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana secara detail masyarakat tahu semacam kurikulumnya seperti apa di klinik rehab tersebut sampai seseorang dinyatakan 'sembuh' seperti apa? Apakah sembuh hanya dedeclare yang bersangkutan? Apakah ada pemeriksaan yang komprehensif secara medis?" kata dia.
"Sehingga kalau ada klinik yang lakukan rehab tapi pasiennya mengulangi lagi seperti apa evaluasinya? Apakah kliniknya kreditnya kita turunkan atau seperti apa?" tuturnya.
Sebagai pengguna narkoba, Revaldo akhirnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Rehabilitasi yang dijalani Revaldo sesuai dengan hasil asesmen yang telah dilakukannya selama pemeriksaan.
"Proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN. Kemudian layanan untuk rehab ini berbasis kepada hasil daripada rekomendasi tim asesmen terpadu," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT