Habiburokhman Usul RUU Polri Atur Polisi yang Gabung Ormas-Perguruan Silat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar RUU Polri mengatur lebih jauh mengenai keterlibatan anggota Polri dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun kelompok lain seperti perguruan silat.

Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk menjaga netralitas institusi kepolisian.

“Atau misalnya ormas gitu kan ya, ormas yang nggak ikut politik praktis. Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu? Ya kan, ya?” ungkap Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan sejumlah pakar/akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6).

“Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak ini, tidak merasa jealous-lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil,” lanjutnya.

Menurut dia, posisi Kapolri dan institusi kepolisian pada dasarnya merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia.

“Kan itu kan misalnya polisi, polisi itu kan, Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolri-nya orang Muhammadiyah, Kapolri-nya orang NU juga. Milik semua ya kan. Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, ‘Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah,’ nah itu seperti apa?” ujarnya.

Habiburokhman juga menyinggung fenomena keterlibatan anggota polisi pada perguruan silat maupun organisasi tertentu. Menurut dia, hal tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengaturan netralitas di RUU Polri.

“Atau ada perguruan silat nih yang sering ramai kalau di Jawa Timur kan, perguruan silat A, perguruan silat B. Kalau di Jawa Barat ada juga itu kan, ormas A, ormas B. Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi, netralitas itu bukan sekadar politik praktis,” kata dia.

Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan pakar dan akademisi membahas masukan terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai gagasan tersebut merupakan pemikiran yang cukup maju dalam upaya menjaga posisi Polri sebagai institusi yang melayani seluruh golongan masyarakat.

“Ya, terima kasih pimpinan, ini saya kira pikiran yang sudah relatif maju ya. Jadi memang Polri itu kan milik semua golongan, ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa,” ujar Cecep.

Menurutnya, prinsip netralitas institusi kepolisian seharusnya memiliki cakupan yang lebih luas. Namun, Habiburokhman menegaskan persoalan netralitas dalam politik praktis seperti hak pilih di pemilu telah memiliki kesepahaman yang kuat.

“Kalau soal pemilu, Bapak, politik praktis selesai, kita satu suara satu,” kata Habiburokhman.

Senada, Cecep pun menyatakan bahwa netralitas Polri harus tetap dijaga bahkan tak hanya di konteks pemilu.

“Betul. Nah, jadi makanya bahasa saya itu ya meskipun ini tidak menggunakan hak pilih, tapi harus dipertahankan ya institusi polisi sebagai institusi yang netral,” tuturnya.

Menurut Cecep, pengaturan mengenai keterlibatan anggota Polri dalam organisasi tertentu dapat dijabarkan lebih rinci dalam peraturan turunan dari undang-undang.

“Betul tadi ya, bisa saja sih pimpinan menurut saya dijelaskan apakah nanti di undang-undang ini atau di PP atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ, misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ,” kata Cecep.

Ia menilai ketentuan tersebut tidak harus secara eksplisit dicantumkan dalam undang-undang, tetapi dapat diatur lebih detail melalui aturan turunan.

“Iya, kalau pikiran saya. Jadi tidak usah di undang-undang tapi jadi catatan di (peraturan turunan),” kata Cecep.