Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Habieb Rizieq Akan Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat
13 Februari 2017 6:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara. Panggilan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan polisi agar Rizieq hadir dalam proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Dalam dua panggilan sebelumnya, Rizieq tidak memenuhi undangan polisi. Dia berdalih punya alasan yang diperbolehkan agama untuk tidak datang ke kantor polisi.
Namun, dalam panggilan kali ketiga ini, Rizieq berkenan hadir. Dia pun sudah tiba di kota yang akan melangsungkan pemeriksaanya. "(Habib Rizieq) sudah di Bandung," kata pengacaranya, Kapitra Ampera kepada kumparan, Senin (13/2).
Jika pada panggilan kali ini Rizieq kembali mangkir, batas polisi memanggilnya untuk hadir secara suka rela telah habis. Artinya, polisi bisa melakukan upaya paksa agar proses periksaan sebagai tersangka bisa berlangsung.
Kasus ini berawal setelah Sukmawati melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait ceramahnya di Bandung yang diunggah di Youtube. Namun karena lokasi kejadian di Jawa Barat, Bareskrim menyerahkannya ke Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sukmawati keberatan dengan ucapan Habib Rizieq yang mengatakan, 'Pancasila Ketuhanan ada di pantat, Pancasila Piagam Jakarta ada di kepala saudara'. Habib Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Setelah serangkaian pemeriksaan berlangsung, Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka.