Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan politikus PPP, Habil Marati , tak terima divonis 1 tahun penjara dalam kasus pembelian senjata ilegal.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, vonis itu hanya untuk menghibur jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan penyidik Polda Metro Jaya.
"Vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur jaksa dan penyidik," kata Habil usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Habil Marati 1 tahun penjara.
Habil dinilai telah terbukti membantu eks Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen , membantu membeli 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Menurut Habil, vonis itu hanya berdasarkan cerita saksi yang tidak ada kaitan dengannya. Ia menyatakan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan keterlibatannya dalam pembelian senjata.
Habil pun mempertanyakan hakim yang tidak menguraikan pemberian uang SGD 15 ribu darinya kepada Kivlan untuk membeli senjata.
ADVERTISEMENT
"Apakah pertemuan ini dan itu saya ikut? Tidak ada saya ikut. Senjata diperoleh jauh sebelum ketika saya memberikan uang pada Kivlan," ujar Habil.
Habil mengatakan seharusnya dia dibebaskan dari kasus ini. Namun, hal itu tak dilakukan oleh hakim.
Ia pun akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Pasti banding lah, ini persoalan harga diri, man" tegas Habil.
Majelis hakim menyakini Habil menjadi salah seorang penyokong dana pembelian senjata ilegal. Hakim menilai Habil menjadi pemberi dana bagi eks Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membeli senjata tersebut.
Habil disebut memberikan uang kepada Kivlan SGD 15 ribu (Rp 151 juta). Sebagian uang itu diberikan Kivlan kepada anak buahnya, Helmi Kurniawan alias Iwan, untuk membeli senjata.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hakim menyatakan Helmi telah menerima uang dari Habil secara langsung. Uang yang diterima Rp 10 juta dan Rp 50 juta.
Adapun empat senjata api yang dibeli ialah pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Perbuatan Habil dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.