Hadapi Gugatan Pilpres dan Pileg di MK, KPU Mulai Siapkan Advokat

24 Maret 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat ditemui wartawan usai pelantikan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, di Ruang Sidang Utama KPU, Minggu (24/3) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat ditemui wartawan usai pelantikan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, di Ruang Sidang Utama KPU, Minggu (24/3) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebut, pihaknya mulai melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
ADVERTISEMENT
"Kami tentu saja sebagai satu-satunya pihak yang digugat atau menjadi termohon istilahnya, ya, dalam sengketa pemilu, tentu kami harus mempersiapkan segala sesuatunya," ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Minggu (24/3).
Persiapan itu misalnya mulai mengumpulkan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga menyiapkan advokat.
"Malam ini, hari ini, hari Ahad tanggal 24 Maret 2024, malam ini KPU mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di MK," kata Hasyim.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD membawa dokumen untuk pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sebagai bentuk persiapan bersama KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu, Hasyim mengungkapkan, akan membahas hal-hal yang dibutuhkan saat sidang gugatan PHPU nanti.
ADVERTISEMENT
Misalnya, detail permasalahannya, alat bukti, hingga catatan kronologis dari setiap tahapan yang dijalani dalam Pemilu 2024 kemarin.
"Ketika kami mengumpulkan, membuat rapat kerja dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota, nanti juga sambil mengidentifikasi daerah mana saja, locus-nya, ya, atau tempatnya, misalkan di provinsi mana, kabupaten mana yang kena sengketa, dan kemudian itu jenis pemilu yang mana," jelasnya.
"Kemudian setelah rakor ini, nanti teman-teman [KPU] provinsi dan kabupaten/kota bisa menyiapkan masalahnya apa, kemudian yang kedua alat bukti yang harus disiapkan apa, kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS masing-masing, kemudian rekapitulasi berjenjang di kecamatan, kabupaten/kota, sampai provinsi," pungkasnya.